Pancasila
sebagai Dasar Filsafat Negara, Pandangan Hidup Bangsa, sebagai Filsafat Bangsa,
sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia dan fungsi lainnya, dalam
Realisasi (pengalamannya) memilikki konsekuensi yang berbeda-beda tergantung
pada konteksnya. Realisasi sangat penting karena Pancasila sebagai Dasar
Filsafat, pandangan hidup pada hakikatnya merupakan suatu sistem nilai untuk
dijabarkan, direalisasikan serta diamalkan dalam kehidupan secara kongkrit
dalam konteks bermasyarakat , berbangsa dan bernegara.
Realisasi serta pengamalan Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari secara nyata merupakan suatu keharusan baik secara
moral maupun hukum. Nilai-nilai pancasila yang sangat bagus dan mulia tidak ada
artinya tanpa direalisasikan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Seseorang akan gagal dalam
merealisasikan Pancasila jika seorang tersebut tidak mengetahui sama sekali
tentang sila-sila pancasila atau tidak hafal, maka mustahil dapat mengamalkan
serta merealisasikan Pancasila.
Wujud realisasi pengalamannya adalah
dalam segala aspek penyelenggaraan negara , baik meliputi bidang eksikutif
legislatif maupun yudikatif. Wujud realisasi serta pengalamannya dapat
merupakan suatu realisasi norma hukum, namun juga dapat berupa wujud realisasi
norma moralitas dalam kehidupan kenegaraan.
Dalam realisasi dan pengamalan
nilai-nilai Pancasila juga harus meliputi seluruh Rakyat Indonesia. Namun
demikian pengamalan serta realisasi nilai-nilai pancasila yang dilakukan oleh seluruh
Rakyat Indonesia tidak menyangkut realisasi penyelenggaraan negara, karena
hanya dilakukan oleh para penyelenggara negara, penguasa negara serta elit
politik negara.
Nilai-nilai Pancasila yang bersumber
pada sila-sila Pancasila adalah nilai yang universal. Soekarno mengistilahkan weltanschauung.
Nilai-nilai tersebut perlu dijabarkan lebih lanjut menjadi norma-norma moral
untuk direalisasikan, dilaksanakan dan diamalkan oleh setiap Warga Negara
Indonesia. Dalam pengertiannya realisasi, pengamalan, serta aktualisasi
Pancasila pada setiap warga negara menurut Notonegoro disebut realisasi yang
bersifat objektif.
Pancasila yang bersifat universal
tersebut dijabarkan dalam bentuk norma-norma yang jelas dalam kaitannya dengan
tingkah laku semua warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
serta dalam hubungannya dalam segala aspek dalam penyelenggaraan negara karena
masalah pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila tersebut baik dalam kaitannya dengan
sikap moral maupun tingkah laku semua warga negara Indonesia.
Dalam aktualisasi Pancasila ini
diperlukan juga suatu kondisi yang dapat menunjang terlaksananya proses
aktualisasi Pancasila tersebut, baik kondisi yang berkaitan dengan sikap setiap
warga negara Indonesia dan wujud realisai nilai-nilai Pancasila. Pancasila
mengandung konsekuensi bahwa kita harus merealisasikan Pancasila dalam setiap
aspek penyelenggaraan negara dan setiap tingkah laku dalam bermasyarakat ,
berbangsa, dan bernegara, Bagi bangsa Indonesia mengaktualisasikan Pancasila adalah
merupakan suatu keharusan moral.
Realisasi Pancasila dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu Realisasi Pancasila Objektif dan Subjektif yaitu realisasi
dalam segala aspek penyelenggaraan kenegaraan dan hukum
Dapus :
Kaelan. 2015. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar